Senin, 17 Juni 2013

Upacara Setelah Perkawinan Menurut Adat Karo



Sebagian orang mungkin menganggap bahwa acara pesta pernikahan adalah puncak dari acara pernikahan itu. Tetapi bagi masyarakat Karo, sesungguhnya acara/upacara yang dilakukan setelah perkawinan adalah upacara yang paling penting. Sebab melalui acara ini, seseorang yang telah/baru menikah tersebut dapat diterima di dalam keluarga barunya (keluarga suami/istri) sebagai anggota keluarga yang baru (diterima dalam komunitas). Selain itu, fungsi dari ritual ini juga sebagai pengikat persekutuan dan penyatuan nilai-nilai masyarakat Karo khususnya di dalam suatu keluarga yang baru saja melaksanakan pesta perkawinan adat. Oleh karena itu, di dalam paper ini akan dibahas sedikit tentang beberapa ritual yang dilaksanakan oleh masyarakat Karo sebagai ritus setelah perkawinan yang merupakan bagian dari ritus kehidupan masyarakat Karo.

Tahapan Pernikahan Secara Adat Karo

Adapun tahapan pernikahan yang dilakukan secara adat Suku Karo secara umum adalah sebagai berikut:
I. Persiapan Kerja Adat
1. Sitandan Ras Keluarga Pekepar
Tahapan ini adalah tahapan perkenalan antara keluarga kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan, sekaligus orang tua kedua belah pihak akan menyampaikan kepada “Anak Beru” masing-masing untuk menentukan hari yang baik untuk menggelar pertemuan di rumah pihak “Kalimbubu” untuk membahas rencana “Mbaba Belo Selambar”
2. Mbaba Belo Selambar
Dalam tahapan Mbaba Belo Selambar ini, tempat berkumpul, yaitu di rumah pihak “Kalimbubu”, dalam hal ini pihak laki-laki akan membawa makanan yang sudah dimasak lengkap dengan lauk yang akan menjadi makanan sebelum dilakukan pembicaraan mencari hari yang baik untuk melaksanakan tahapan “Nganting Manuk”
3. Nganting Manuk
Dalam tahapan ini akan membicarakan tentang utang-utang adat pada pesta perkawinan yang akan segera digelar, sekaligus merencanakan hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Namun hari pernikahan tidak boleh lebih 1 bulan sesudah melaksanakan tahapan Ngantig Manuk.